Kodifikasi Al-Qur'an merupakan proses historis yang sangat penting dalam menjaga autentisitas wahyu sekaligus menjamin kesinambungan sumber hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tahapan pemeliharaan dan kodifikasi Al-Qur'an sejak masa Nabi Muhammad SAW, masa Abu Bakar ash-Shiddiq, hingga standardisasi Mushaf Utsmani pada masa Utsman bin Affan, serta mengkaji implikasinya terhadap stabilitas, validitas, dan penerapan hukum muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis deskriptif dan analisis isi terhadap literatur primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan Al-Qur'an berlangsung melalui mekanisme terpadu berupa pewahyuan, hafalan kolektif, penulisan oleh para penulis wahyu, dan verifikasi langsung. Penghimpunan pada masa Abu Bakar dilakukan dengan prosedur pembuktian yang ketat, sedangkan standardisasi Mushaf Utsmani menyatukan penulisan, menjaga qira'at yang sahih, dan mencegah perselisihan bacaan di berbagai wilayah Islam. Keutuhan teks tersebut memberikan kepastian normatif bagi proses istinbat hukum serta memungkinkan pengembangan ijtihad yang adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Prinsip keadilan, kejujuran, amanah, larangan riba, larangan gharar, dan kewajiban memenuhi akad tetap dapat diterapkan dalam transaksi kontemporer karena bersumber dari teks Al-Qur'an yang autentik dan seragam. Dengan demikian, kodifikasi Al-Qur'an tidak hanya bernilai historis, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi stabilitas dan keberlanjutan hukum muamalah sepanjang zaman.
A. Sompa, Halimah Basri, Abdul Ghany· RIGGS: Journal of Artificial...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh dalam kajian Ulumul Al-Qur'an serta menguraikan implikasinya terhadap proses istinbath hukum ekonomi Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, dan literatur ushul fikih, sedangkan data sekunder berupa buku serta artikel ilmiah yang membahas hukum ekonomi syariah dan perkembangan transaksi kontemporer. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi, pendekatan deskriptif-analitis, dan perbandingan pandangan ulama klasik serta kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat muhkam menjadi fondasi utama penetapan hukum karena memiliki makna yang jelas dan memberikan kepastian terhadap prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba, kewajiban memenuhi akad, keadilan transaksi, dan perlindungan harta. Ayat mutasyabih menyediakan ruang bagi tafsir, takwil, qiyas, maslahah mursalah, dan pendekatan maqashid al-syari'ah untuk menjawab persoalan baru, termasuk fintech, transaksi digital, aset kripto, dan inovasi keuangan syariah. Konsep nasikh-mansukh menjelaskan perkembangan hukum secara bertahap, membantu menentukan dalil yang tetap berlaku, serta mencegah kekeliruan akibat penggunaan dalil yang telah digantikan. Integrasi kedua konsep tersebut menghasilkan metodologi istinbath yang menjaga keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas hukum. Dengan demikian, pemahaman muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh penting bagi akademisi, mujtahid, lembaga fatwa, dan praktisi ekonomi syariah dalam merumuskan keputusan hukum yang relevan, konsisten, dan berorientasi pada kemaslahatan.
S. Sulfiani, Halimah Basri, Abdul Ghany· RIGGS: Journal of Artificial...· 0 citations