Analisis Hukum Fiqh Muamalah Terhadap Live Shopping di TikTok Shop dalam Perspektif Transparansi Transaksi
Idealnya, setiap transaksi jual beli dalam fiqh muamalah harus memenuhi prinsip transparansi (al-wuduh) agar kedua belah pihak memahami secara jelas objek, harga, dan syarat akad, sehingga terhindar dari unsur gharar yang dapat membatalkan keabsahan akad. Namun realitasnya, pesatnya pertumbuhan fitur live shopping di T...