Fungsi dan Kedudukan Hadis: Wahyu Kedua Setelah Al-Qur’an
Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an yang memiliki peran fundamental dalam menjelaskan, memperinci, dan mengimplementasikan ajaran Islam. Meskipun demikian, masih terdapat pandangan yang meragukan otoritas hadis sebagai landasan hukum, sehingga kajian mengenai kedudukan dan fungsinya tetap relevan untuk memperkuat pemahaman umat Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengertian hadis, kedudukannya sebagai sumber hukum Islam, dasar-dasar kehujjahannya, fungsi hadis terhadap Al-Qur'an, serta urgensinya dalam kehidupan umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, serta literatur klasik dan kontemporer di bidang ulumul hadis, ushul fikih, dan tafsir, kemudian dianalisis melalui teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis memiliki legitimasi normatif yang kuat berdasarkan Al-Qur'an, sunnah Nabi, dan ijma' ulama sehingga berkedudukan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Selain itu, hadis memiliki berbagai fungsi terhadap Al-Qur'an, yaitu sebagai penguat hukum (bayān al-ta'kīd), penjelas ayat (bayān al-tafsīr), pengkhusus ayat yang bersifat umum (bayān al-takhṣīṣ), pembatas ayat yang bersifat mutlak (bayān al-taqyīd), serta penetap hukum terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an (bayān al-tasyrī'). Keberadaan hadis juga memiliki urgensi yang sangat besar dalam bidang ibadah, muamalah, akhlak, serta penyelesaian berbagai persoalan kontemporer. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap hadis menjadi prasyarat penting dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh.