Skip to content

Author

Nurul Qomariyah

1 paper indexed here

We haven’t gathered this author’s papers yet. Follow them and we’ll fetch their work.

Not the right person? Other researchers publish under this name.

Open access Aug 2026

Kotruksi Hukum Jaminan Kesehatan Berbasis Syari’ah di Indonesia dan Malaysia: Analisis Komparatif BPJS Kesehatan dan Takaful

Jaminan kesehatan merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) yang menjadi tujuan pokok hukum Islam (maqashid al-syari'ah). Di Indonesia, perlindungan tersebut diselenggarakan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan prinsip jaminan sosial dan gotong royong, sedangkan di Malaysia perlindungan risiko kesehatan banyak ditopang oleh skema takaful yang berlandaskan prinsip ta'awun dan tabarru'. Perbedaan konstruksi kelembagaan ini memunculkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait kesesuaiannya dengan prinsip syariah serta legitimasi fatwa yang menaunginya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum BPJS Kesehatan dan takaful dari perspektif hukum Islam, serta membandingkan landasan akad, otoritas fatwa, dan tata kelola syariah pada kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan dan Shariah Advisory Council Bank Negara Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan secara filosofis mengandung nilai ta'awun dan maslahah, namun secara konstruksi hukum belum sepenuhnya menggunakan akad takaful yang baku sebagaimana di Malaysia. Sebaliknya, sistem takaful Malaysia memiliki kerangka akad yang lebih eksplisit (tabarru', wakalah, wakalah bi al-ujrah) serta struktur pengawasan syariah yang lebih terlembaga melalui Shariah Advisory Council. Kedua model tersebut sama-sama diarahkan pada perwujudan maqashid al-syari'ah dalam bentuk hifz al-nafs, meskipun ditempuh melalui jalur kelembagaan yang berbeda. Penelitian ini merekomendasikan penguatan konstruksi akad dan tata kelola syariah pada BPJS Kesehatan dengan mengadopsi sejumlah prinsip tata kelola syariah dari pengalaman takaful Malaysia, tanpa mengubah kedudukannya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial negara.

Nurul Qomariyah · 0 citations