PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DENGAN PEMBIUSAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta dampak psikologis bagi korban. Perlindungan hukum diperlukan untuk menjamin hak, keamanan, pendampingan, dan pemulihan korban, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pelaku sesuai ketentuan hukum...