Pengaturan Delik Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Elektronik dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Menyisakan persoalan mengenai sejauh mana rumusan norma tersebut mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan delik dalam Pasal 27A ditinjau dari asas legalitas dan teknik perumusan delik, mengeval...