Jul 2026· QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies· Vol 5, pp. 538-542· 0 citations· 1 references
Abstract
Penelitian ini menganalisis konstruksi hermeneutika keadilan dalam penafsiran ayat-ayat jināyah, khususnya terkait konsep qiṣāṣ dan ḥudūd, di tengah perdebatan antara pendekatan normatif-legalistik dan tuntutan keadilan substantif kontemporer. Kajian ini berangkat dari problem pemahaman terhadap hukum pidana Islam yang sering direduksi sebagai sistem represif akibat pembacaan tekstual terhadap ayat-ayat hukum tanpa memperhatikan konteks, tujuan syariat, dan dimensi kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-filosofis, hermeneutika hukum Islam, dan maqāṣid al-sharī‘ah. Data penelitian bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir klasik, literatur usul fikih, serta kajian hukum Islam kontemporer. Analisis dilakukan melalui pembacaan kontekstual terhadap hubungan antara teks, latar historis, nilai moral, dan tujuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat jināyah tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi mengandung prinsip perlindungan jiwa, keadilan, pencegahan kezaliman, dan pemulihan sosial. Konsep qiṣāṣ memiliki dimensi restoratif melalui mekanisme pemaafan dan diyāt, sedangkan ḥudūd memperlihatkan prinsip kehati-hatian melalui standar pembuktian yang ketat. Dengan demikian, pendekatan hermeneutika dan maqāṣid al-sharī‘ah memungkinkan rekonstruksi pemahaman hukum pidana Islam yang lebih kontekstual, humanis, dan relevan dengan kebutuhan keadilan modern.
Pandemi COVID-19 mempercepat normalisasi praktik akad nikah online yang sebelumnya dianggap marjinal dalam fikih munakahat klasik. Meski situasi darurat kesehatan telah berakhir, praktik nikah daring tetap berlangsung karena faktor mobilitas, migrasi tenaga kerja, dan efisiensi biaya, sementara kerangka hukum keluarga Islam di Indonesia belum memberikan kepastian yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akad nikah online pasca pandemi dan merumuskan rekonstruksi hukum keluarga Islam yang responsif terhadap fenomena tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan mazhab, melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan keabsahan nikah online berpusat pada konsep ittihad al-majlis yang dimaknai berbeda oleh mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah, serta bahwa Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI VII/2021 telah membuka ruang keabsahan bersyarat. Analisis maqashid syariah menunjukkan bahwa akad nikah daring berpotensi memenuhi kelima maqashid (hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, al-mal) apabila disertai verifikasi identitas digital yang ketat. Namun demikian, regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 892 Tahun 2019, belum mengatur secara eksplisit akad nikah lintas tempat berbasis audio-visual. Penelitian ini menawarkan novelty berupa model "Akad Nikah Hybrid Bersyarat" yang mengintegrasikan verifikasi biometrik berbasis NIK Dukcapil, protokol autentikasi wali dan saksi digital, serta mekanisme pencatatan elektronik terintegrasi SIMKAH, sebagai kerangka rekonstruksi hukum keluarga Islam yang menjamin kepastian hukum, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak pihak yang rentan, khususnya perempuan.
Wiwit Musaadah, Afrian Sukmariyadi, Ade Isnan Sulistiawan et al.· Jurnal Ilmu Pendidikan dan S...· 0 citations
Penelitian ini membahas konsep jinayah, hak asasi manusia (HAM), dan hukum internasional dalam perspektif Al-Qur’an dan tafsir. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kemanusiaan di era modern, seperti pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, ketidakadilan, dan konflik sosial yang memerlukan landasan nilai untuk menciptakan kehidupan yang adil dan bermartabat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan jinayah, HAM, dan hukum internasional, serta menjelaskan pandangan para mufasir klasik dan kontemporer terhadap ayat-ayat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (tafsir maudhu’i). Sumber data penelitian terdiri dari sumber primer berupa Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, hadis, dan literatur hukum Islam, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep jinayah dalam Islam tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi hak-hak dasar manusia dan menjaga ketertiban sosial. Selain itu, konsep HAM dalam Islam memiliki hubungan erat dengan prinsip kemuliaan manusia (karāmah al-insān) dan persamaan derajat manusia. Sementara itu, hukum internasional dalam perspektif Islam menekankan prinsip keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap hak manusia, serta pemenuhan perjanjian antarbangsa. Dengan demikian, nilai-nilai Al-Qur’an memiliki relevansi terhadap perkembangan persoalan kemanusiaan dan hukum kontemporer.
Hermeneutika merupakan metode interpretasi yang berkembang dari tradisi filsafat Barat dan kemudian diadopsi oleh sebagian pemikir Muslim dalam studi Al-Qur'an untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Penerapan metode ini memunculkan perdebatan mengenai keabsahannya karena dianggap berpotensi menggeser posisi Al-Qur'an sebagai wahyu ilahi menjadi teks historis yang terbuka terhadap interpretasi subjektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hermeneutika, sejarah perkembangannya, bentuk aplikasinya dalam tafsir Al-Qur'an, serta mengevaluasi status keabsahan penerapannya dalam perspektif metodologi tafsir Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode content analysis dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hermeneutika menawarkan kontribusi dalam memahami konteks historis, sosial, dan budaya ayat-ayat Al-Qur'an sehingga dapat meningkatkan relevansi penafsiran terhadap persoalan modern. Namun, penerapannya juga mengandung kelemahan mendasar karena berpotensi melahirkan relativisme makna, subjektivitas penafsiran, serta mengurangi dimensi transendental wahyu apabila diterapkan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip ulumul Qur'an. Oleh karena itu, penggunaan hermeneutika dalam tafsir Al-Qur'an hanya dapat diterima secara terbatas sebagai pendekatan pelengkap yang tetap berlandaskan pada metodologi tafsir klasik, maqāṣid al-syarī‘ah, dan otoritas wahyu. Penelitian ini menegaskan pentingnya evaluasi kritis terhadap hermeneutika agar mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan studi Al-Qur'an tanpa mengurangi otoritas dan kesucian wahyu
Iwan Satiri, Mohamad Taufik· Journal of Qur'anic Studies· 0 citations
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh dalam kajian Ulumul Al-Qur'an serta menguraikan implikasinya terhadap proses istinbath hukum ekonomi Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, dan literatur ushul fikih, sedangkan data sekunder berupa buku serta artikel ilmiah yang membahas hukum ekonomi syariah dan perkembangan transaksi kontemporer. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi, pendekatan deskriptif-analitis, dan perbandingan pandangan ulama klasik serta kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat muhkam menjadi fondasi utama penetapan hukum karena memiliki makna yang jelas dan memberikan kepastian terhadap prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba, kewajiban memenuhi akad, keadilan transaksi, dan perlindungan harta. Ayat mutasyabih menyediakan ruang bagi tafsir, takwil, qiyas, maslahah mursalah, dan pendekatan maqashid al-syari'ah untuk menjawab persoalan baru, termasuk fintech, transaksi digital, aset kripto, dan inovasi keuangan syariah. Konsep nasikh-mansukh menjelaskan perkembangan hukum secara bertahap, membantu menentukan dalil yang tetap berlaku, serta mencegah kekeliruan akibat penggunaan dalil yang telah digantikan. Integrasi kedua konsep tersebut menghasilkan metodologi istinbath yang menjaga keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas hukum. Dengan demikian, pemahaman muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh penting bagi akademisi, mujtahid, lembaga fatwa, dan praktisi ekonomi syariah dalam merumuskan keputusan hukum yang relevan, konsisten, dan berorientasi pada kemaslahatan.
S. Sulfiani, Halimah Basri, Abdul Ghany· RIGGS: Journal of Artificial...· 0 citations
Diskursus manajerial kontemporer sering kali mengasumsikan perencanaan (takhtith) sebagai entitas sekuler yang terpisah dari nilai-nilai spiritualitas. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kritis terhadap teks-teks Al-Qur'an dan Hadis guna membuktikan bahwa konsep perencanaan memiliki landasan teologis yang sangat kuat dalam tradisi Islam, sekaligus menawarkan kerangka penyelesaian masalah bagi lembaga pendidikan. Pendekatan kualitatif digunakan melalui metode penelitian kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari penelusuran semantik dan tafsir atas ayat-ayat Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Hasyr ayat 18, serta telaah matan hadis terkait konsep ikhtiar preventif. Hasil analisis mengungkap bahwa teks suci Islam memformulasikan perencanaan tidak sebatas proyeksi berorientasi duniawi, melainkan sebuah siklus evaluatif yang mengintegrasikan visi masa depan dengan implikasi eskatologis (akhirat). Konsep takhtith yang ditawarkan oleh sumber otoritatif Islam mensyaratkan adanya kalkulasi rasional, mitigasi risiko yang terukur, dan pengorganisasian sumber daya sebelum penyerahan hasil akhir kepada Tuhan (tawakal). Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perencanaan dalam perspektif Islam adalah bentuk kewajiban rasional-spiritual yang menolak pandangan fatalisme, sehingga sangat krusial diadaptasi sebagai pijakan filosofis dalam perumusan kebijakan manajerial dan strategis di lembaga pendidikan.
Eis Yuliani, S. Lestari· Indonesian Journal of Innova...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan menganalisis kompetensi guru dalam perspektif Al-Qur’an serta relevansinya terhadap pengembangan pendidikan Islam kontemporer. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami kompetensi guru tidak semata-mata sebagai kemampuan profesional dan pedagogis, tetapi juga sebagai kesatuan antara penguasaan ilmu, akhlak, keteladanan, dan tanggung jawab moral. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research. Data diperoleh melalui dokumentasi dan penelusuran sistematis terhadap Al-Qur’an, kitab tafsir, serta artikel jurnal dan literatur akademik yang relevan, dengan penekanan pada publikasi tahun 2020–2026. Analisis data dilakukan melalui tafsir tematik (maudhu’i) dan analisis isi kualitatif untuk mengidentifikasi, mengategorikan, dan mensintesiskan konsep kompetensi guru yang terkandung dalam sumber-sumber yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan tiga tema utama, yaitu kompetensi profesional berbasis penguasaan ilmu, amanah, dan tanggung jawab; kompetensi pedagogik yang berorientasi pada hikmah, kelembutan, dialog, dan pendekatan humanis; serta kompetensi kepribadian yang diwujudkan melalui integritas, akhlak mulia, keteladanan, kesabaran, dan tanggung jawab moral. Ketiga kompetensi tersebut bersifat integratif dan tidak dapat dipisahkan dalam membentuk sosok guru ideal. Penelitian menyimpulkan bahwa perspektif Al-Qur’an memberikan landasan konseptual yang komprehensif bagi pengembangan profesionalisme guru dalam pendidikan Islam. Temuan ini berimplikasi pada pengembangan pembinaan guru yang mengintegrasikan kompetensi keilmuan, pedagogis, dan akhlak, serta membuka peluang penelitian lapangan untuk menguji implementasinya dalam praktik pendidikan.
Aisyah Nur Hafifah, Zulfa Pebriani Fauziah, Yani Amalia Putri et al.· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 0 citations