Tinjauan Yuridis Penadahan Hasil Kejahatan melalui Marketplace Online
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah transaksi jual beli dari pola konvensional menuju marketplace online, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi peredaran barang hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana penadahan hasil kejahatan yang diperjualbelikan melalui marketplace online serta bentuk pertanggungjawaban hukum bagi penjual, pembeli, dan platform marketplace. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, inventarisasi, klasifikasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui deskripsi, interpretasi, sistematisasi, argumentasi, dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 591 sampai Pasal 593 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan unsur “diketahui atau patut diduga” sebagai inti penadahan, dengan pembaruan terutama pada sistem pemidanaan. Dalam transaksi digital, unsur “patut diduga” dinilai melalui harga yang tidak wajar, ketiadaan dokumen kepemilikan, reputasi penjual, dan cara transaksi. Penjual bertanggung jawab apabila sengaja memperdagangkan barang hasil kejahatan, sedangkan pembeli dapat bertanggung jawab apabila mengetahui atau patut menduga asal barang. Platform memiliki kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila sengaja memfasilitasi atau lalai mencegah perdagangan barang ilegal. Penelitian menemukan perlunya penguatan pengaturan tanggung jawab platform untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan digital.