Peran Penyidik Polri dalam Pembuktian dan Pengungkapan Kejahatan Dunia Maya
Abstract
Pertumbuhan penggunaan internet diikuti perkembangan kejahatan dunia maya yang memerlukan penanganan penyidikan secara khusus karena pelaku, alat bukti elektronik, dan tempat terjadinya perbuatan dapat terhubung melalui sistem digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi kejahatan dunia maya serta kendala yang dihadapi dalam proses penyidikannya. Penelitian menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan hukum sekunder berasal dari karya ilmiah dan literatur hukum, sedangkan bahan hukum tersier berupa ensiklopedia dan kamus hukum yang relevan. Pengumpulan dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik inventarisasi, sistematisasi, dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik berperan dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penggeledahan, mengumpulkan serta memeriksa alat bukti elektronik, menggunakan keterangan ahli, dan mengoordinasikan proses pembuktian. Efektivitas penyidikan masih terkendala pertumbuhan cybercrime, kemampuan penyidik, kerentanan bukti elektronik, serta keterbatasan fasilitas forensik komputer