Skip to content
Open access

JAMINAN HAK SOSIAL BERKEADILAN GENDER BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF CEDAW: STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN FINLANDIA

Aug 2026 · Supremasi hukum: jurnal penelitian hukum · 0 citations

Abstract

Perlindungan hak sosial merupakan bagian integral dari pemenuhan hak asasi manusia dan perwujudan keadilan gender dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Permasalahan hukum dalam penelitian ini terletak pada rendahnya optimalisasi implementasi prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dalam menjamin hak sosial pekerja perempuan di Indonesia, terutama apabila dibandingkan dengan negara maju seperti Finlandia. Penelitiaan ini mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana prinsip perlindungan hak sosial pekerja perempuan dalam CEDAW diimplementasikan dalam hukum positif Indonesia, serta bagaimana tingkat kesesuaian dan efektivitasnya jika dibandingkan secara komparatif dengan Finlandia dalam aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia secara normatif telah mengadopsi prinsip-prinsip CEDAW ke dalam berbagai regulasi nasional, termasuk yang mengatur jaminan sosial pekerja perempuan, tetapi implementasinya belum cukup optimal dan menghadapi beberapa tantangan seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan akses pekerja informal, serta pengaruh budaya patriarki. Sementara Finlandia menunjukan sistem perlindungan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan didukung oleh budaya hukum yang progresif dalam menjamin keadilan gender dalam pemenuhan jaminan sosial. Kata kunci: hak sosial, pekerja perempuan, jaminan sosial, CEDAW, keadilan gender.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.