Perlindungan Hukum Hak Akses Penyandang Disabilitas dalam Transportasi Publik Trans Jatim
Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum hak akses penyandang disabilitas dalam pelayanan transportasi publik Bus Trans Jatim Koridor Malang Raya serta implikasi yuridis pelaksanaannya. Transportasi publik yang inklusif merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris secara terbatas untuk memperoleh gambaran faktual mengenai ketersediaan dan keseragaman fasilitas aksesibilitas pada halte. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diinventarisasi, diklasifikasi, disistematisasi, dan diinterpretasi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-preskriptif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak akses telah memiliki landasan yuridis berlapis, mulai dari UUD 1945, regulasi hak asasi manusia, pelayanan publik, lalu lintas dan angkutan jalan, ratifikasi CRPD, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, peraturan teknis, hingga regulasi daerah. Namun, efektivitas perlindungan tidak cukup ditentukan oleh pengakuan normatif. Pelaksanaan masih memerlukan konsistensi standar aksesibilitas, harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas penyelenggara, fasilitas yang memenuhi universal design, mekanisme pengaduan, dan partisipasi penyandang disabilitas. Pelaksanaan yang parsial menimbulkan kesenjangan antara das sollen dan das sein serta berpotensi melemahkan kesetaraan substantif dan perlindungan hukum.