Skip to content
Open access

Perlindungan Hukum Saksi dalam Pengungkapan Jaringan Terorganisasi Narkotika oleh Kepolisian

Sep 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · 0 citations

Abstract

TPenelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap saksi dalam pengungkapan jaringan terorganisasi narkotika oleh kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Fokus penelitian diarahkan pada dua persoalan, yaitu keterkaitan teori kebijakan kriminal dengan perlindungan hukum bagi saksi kejahatan narkotika dan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan tersebut. Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui inventarisasi serta kategorisasi, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan saksi merupakan bagian integral kebijakan kriminal karena jaringan narkotika bersifat tertutup, terorganisasi, dan memiliki kemampuan melakukan intimidasi, sehingga pembuktian sangat bergantung pada keberanian serta keamanan saksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga mandiri utama yang berwenang memberikan perlindungan komprehensif, dengan dukungan koordinasi kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Penguatan koordinasi antarlembaga, perlindungan fisik dan prosedural, keamanan digital, serta penerapan sanksi tegas terhadap intimidasi diperlukan agar pemberantasan narkotika berjalan efektif dan berkelanjutan.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.