Perlindungan Hukum atas Hak Konstitusional Masyarakat terhadap Pencemaran Udara Industri Semen di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum atas hak konstitusional masyarakat terhadap pencemaran udara akibataktivitas industri semen PT Semen Tonasa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, data lapangan, dan upaya pengendalian pencemaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 4 Tahun 2015. Namun, keluhan masyarakat mengenai paparan debu menunjukkan bahwa perlindungan tersebut belum optimal. PT Semen Tonasa telah menggunakan dust collector, melakukan pemantauan kualitas udara, dan menerapkan baku mutu emisi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasanpemerintah yang lebih tegas, keterbukaan informasi lingkungan, partisipasi masyarakat, serta penguatan tanggung jawab perusahaanuntuk menjamin kesehatan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara berkelanjutan di wilayah terdampak industri semen.