Skip to content
Open access

Penjatuhan Sanksi Kode Etik Profesi Polri Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022

Sep 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · 0 citations

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 serta kesesuaian penerapannya dalam penegakan kode etik profesi Polri. Urgensi penelitian bertolak dari masih ditemukannya pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dapat memengaruhi profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Sesuai bab metode skripsi, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan inventarisasi, identifikasi, dan pengkajian bahan hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 telah memberikan landasan yang komprehensif mengenai norma etika, mekanisme pemeriksaan, kewenangan Komisi Kode Etik Profesi Polri, klasifikasi pelanggaran, dan penjatuhan sanksi. Penerapannya pada dasarnya sesuai dengan tujuan pembentukan peraturan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh kualitas pembinaan anggota, pengawasan internal, konsistensi penerapan sanksi, objektivitas pemeriksaan, kualitas pertimbangan hukum, dan transparansi pelaksanaan putusan. Penjatuhan sanksi harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum. Optimalisasi diperlukan melalui pembinaan berkelanjutan, penguatan fungsi PROPAM, konsistensi sanksi, dan peningkatan transparansi agar penegakan kode etik berfungsi sebagai instrumen pertanggungjawaban sekaligus pembinaan organisasi.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.