Tindak Pidana Penipuan dalam Pengajuan Kredit Bank Dengan Pemalsuan Data Diri
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan tindak pidana penipuan dalam proses pengajuan kredit bank dengan modus pemalsuan data diri serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 823/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor 823/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku dan artikel jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan identitas palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dalam proses pengajuan kredit dapat memenuhi konstruksi tindak pidana penipuan apabila terbukti adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan perbuatan tersebut menggerakkan korban untuk menyerahkan uang atau memberikan utang. Dalam perkara yang diteliti, rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan adanya rekayasa keadaan yang diarahkan untuk menciptakan kepercayaan palsu mengenai kapasitas dan kewenangan terdakwa dalam proses pengajuan kredit. Pertimbangan hakim pada pokoknya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dakwaan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan. Dalam perspektif hukum pidana nasional, konstruksi tersebut tetap relevan dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.