Skip to content
Open access

Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector

Sep 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · 0 citations

Abstract

Setiap konsumen haruslah dilindungi haknya serta jaminan mengenai perlindungan konsumen mendapat cukup perhatian karena sebagai konsumen seharusnya dilindungi dari berbagai kecurangan transaksi diberikan hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan tentunya hak untuk tidak diskriminasi. Kontrak berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak, kedua belah pihak harus menunjukan sikap aktif dalam rangka mencapai kesepakatan agar profit yang dituju sama-sama dapat diperoleh. Konsekuensi yang muncul dari keadaan wanprestasi ini menyebabkan suatu perjanjian dapat dibatalkan dan yang batal demi hukum. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi para konsumen terhadap penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh deb collector. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang- undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu, bahwa pengambilan kendaraan secara paksa dalam perjanjian pembiayaan adalah konsumen telah melakukan wanprestasi, namun apabila kendaraan sebagai obyek jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh perusahaan pembiayaan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, maka pengambilan paksa tersebut tidak sah. Lalu terhadap pengambilan paksa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini, konsumen dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan pembiayaan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian pembiayaan, namun apabila tidak dapat diselesaikan, maka konsumen dapat melaporkan pengambilan paksa tersebut dengan dasar pasal perampasan sebagaimana yang distur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.