ANALISIS HUKUM TERHADAP DANA NASABAH YANG MENINGGAL DUNIA PADA REKENING BANK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ahli waris terhadap dana nasabah yang meninggal dunia pada rekening bank dalam proses pengalihan hak serta dasar hukum perbedaan persyaratan pencairan dana berdasarkan nominal simpanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris berkedudukan sebagai penerus hak pewaris atas dana simpanan berdasarkan Pasal 830 dan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan pengalihan hak yang tetap memerlukan pembuktian administratif sebagai penerapan prinsip kehati-hatian. Perbedaan persyaratan pencairan dana berdasarkan nominal simpanan merupakan kebijakan operasional masing-masing bank sebagai implementasi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, bukan ketentuan yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Belum adanya standar yang seragam antarbank berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan pedoman yang lebih jelas guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi ahli waris serta perbankan.