Ketidakseimbangan Posisi Kreditur dan Debitur dalam Perjanjian Fidusia: Analisis dalam Perspektif Rechtsstaat
Abstract
Pembiayaan fidusia mendukung akses kredit, tetapi ketimpangan posisi tawar antara kreditur dan debitur menimbulkan persoalan keadilan kontraktual dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian fidusia serta peran negara dalam mewujudkan keseimbangan berdasarkan perspektif Rechtsstaat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga bentuk ketimpangan, yaitu dominasi kreditur dalam penyusunan klausul baku, ketidakseimbangan kewenangan dalam penentuan wanprestasi dan penggunaan kekuatan eksekutorial, serta kerentanan debitur ketika objek jaminan ditarik. Pembahasan menunjukkan bahwa intervensi konstitusional memperkuat perlindungan prosedural melalui pembatasan penentuan wanprestasi sepihak dan kewajiban menempuh mekanisme peradilan dalam kondisi sengketa sebagaimana ditentukan putusan. Namun, ketidakjelasan pemaknaan kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela masih menjadi tantangan bagi keseimbangan substantif. Penelitian menyimpulkan bahwa keseimbangan hubungan fidusia memerlukan keterpaduan pengaturan preventif, perlindungan melalui peradilan, dan pengawasan sektor jasa keuangan. Kejelasan standar kontrak, verifikasi wanprestasi yang adil, serta pengawasan penarikan objek diperlukan untuk melindungi debitur sekaligus mempertahankan hak pelunasan kreditur dan mewujudkan kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan berkeadilan.