Skip to content
Open access

Peran Positivisme Hukum dalam Pembentukan Sistem Hukum Nasional Indonesia

Oct 2026 · Jurnal Hukum Petitum · 0 citations

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran dan tantangan positivisme hukum dalam pembentukan serta penerapan sistem hukum nasional Indonesia. Positivisme hukum, yang menempatkan norma tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, telah menjadi fondasi utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa positivisme memberikan kontribusi signifikan terhadap kepastian hukum melalui struktur hukum yang legal-formal, hierarkis, serta berbasis pada asas legalitas. Namun, perkembangan dinamika sosial dan teknologi modern memunculkan berbagai tantangan baru yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh pendekatan positivis yang kaku. Kesenjangan antara kepastian hukum formal dan kebutuhan akan keadilan substantif menjadi isu utama, terutama dalam konteks pluralisme hukum, perkembangan teknologi digital, dan tuntutan masyarakat terhadap putusan yang adil dan responsif. Pembahasan lebih lanjut mengungkap bahwa positivisme perlu direformulasi melalui pendekatan adaptif yang tetap menjaga struktur normatif formal, namun membuka ruang bagi interpretasi berbasis nilai konstitusi dan kebutuhan sosial. Kesimpulannya, positivisme hukum tetap relevan sebagai pilar sistem hukum Indonesia, tetapi harus diintegrasikan dengan pendekatan yang lebih fleksibel agar mampu menjawab tantangan modern dan mewujudkan hukum yang tidak hanya pasti, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.