Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2324/PID.SUS/2024/PN SBY)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2324/Pid.Sus/2024/PN Sby. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang sumber datanya diperoleh sepenuhnya melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah membangun pertimbangan hukum secara sistematis yang dimulai dari penetapan fakta hukum melalui alat bukti yang sah, hingga pembuktian unsur delik secara bertahap dan kumulatif. Pemidanaan dalam perkara ini tidak didasarkan semata-mata pada keadaan objektif atau penguasaan fisik narkotika (strict liability), melainkan berpijak kuat pada asas kesalahan (mens rea) dengan menilai kesadaran terdakwa serta memastikan tidak adanya alasan penghapus pidana. Unsur kesengajaan (dolus) ditarik melalui metode inferensi logis dari hubungan konkret antara terdakwa dan objek tindak pidana. Dapat disimpulkan bahwa putusan ini secara normatif telah selaras dengan asas kesalahan (geen straf zonder schuld) dalam sistem hukum pidana Indonesia, meskipun secara akademik argumentasi teoretis mengenai bentuk kesengajaannya masih bersifat implisit dan memerlukan dielaborasi lebih lanjut.