Pengakuan Bersalah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca KUHAP 2025: Antara Efisiensi Peradilan dan Perlindungan Kepentingan Publik
Abstract
Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagai instrumen penyelesaian perkara yang berorientasi pada efisiensi peradilan. Persoalan muncul ketika mekanisme tersebut diterapkan pada tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP yang secara normatif dapat memenuhi ambang ancaman pidana dalam Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi Pengakuan Bersalah pasca KUHAP 2025, menilai ketegangan antara efisiensi peradilan dan perlindungan kepentingan publik, serta merumuskan model penerapan yang sesuai bagi perkara korupsi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelayakan formal berdasarkan ancaman pidana tidak cukup untuk menentukan penggunaan Pengakuan Bersalah pada perkara korupsi. Penerapannya harus mempertimbangkan diskresi jaksa, kontrol hakim, transparansi, pemulihan aset, tingkat kerja sama terdakwa, dan pengungkapan jaringan pelaku. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 213/PUU-XXIV/2026 belum menyelesaikan persoalan tersebut secara substantif. Penelitian ini menawarkan Public Interest Safeguarded Guilty Plea Model melalui formal eligibility test dan public interest eligibility test. Model ini menegaskan bahwa efisiensi hanya dapat dibenarkan apabila menghasilkan nilai penegakan hukum yang terukur serta tetap melindungi kepentingan publik.