Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Wewenang oleh Pimpinan Bank BNI Syariah Cabang Pembantu Sumenep (Studi Putusan Nomor 69/Pid.Sustpk/2024/PN Sby)
Abstract
Korupsi merupakan fenomena kompleks yang dapat dikaji melalui berbagai perspektif multidimensional. Perspektif hukum memandang korupsi sebagai tindak kejahatan; politik melihatnya sebagai gejala penyimpangan di ranah kekuasaan; sosiologi menilainya sebagai masalah sosial, struktural, dan institusional; sementara agama memandangnya sebagai akibat melemahnya internalisasi nilai moral individu. Karakteristik komprehensif tersebut menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan Bank BNI Syariah Cabang Pembantu Sumenep sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat serta belum memberikan efek jera yang optimal. Hal ini dikarenakan pidana penjara yang dijatuhkan tergolong ringan, yaitu 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 2 bulan kurungan, yang tidak sebanding dengan dampak kerugian dan sifat kejahatan luar biasa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.