Skip to content
Open access

Edukasi dan Sosialisasi Hukum dalam Penyusunan Kontrak Digital dan Pemanfaatan Media Digital sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat Desa

Sep 2026 · JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT · 0 citations · 15 references

Abstract

Transformasi digital memperluas pola transaksi melalui media sosial, pesan instan, dan platform perdagangan elektronik, tetapi kemudahan tersebut belum selalu diikuti pemahaman mengenai pembentukan kontrak, pembuktian elektronik, perlindungan data, serta pembagian hak dan kewajiban para pihak. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum peserta melalui edukasi dan sosialisasi penyusunan kontrak digital yang sederhana, dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui pemetaan masalah, penyuluhan hukum, diskusi kasus, simulasi penyusunan klausul, penggunaan generator kontrak digital, dan telaah dokumen. Hasil kegiatan menunjukkan terbentuknya pemahaman yang lebih terstruktur mengenai syarat sah perjanjian, unsur penting kontrak elektronik, pengelolaan bukti transaksi, serta identifikasi klausul yang berpotensi menimbulkan sengketa. Kegiatan juga menghasilkan model kontrak dan daftar periksa hukum yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan transaksi. Edukasi berbasis praktik menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup bertumpu pada teknologi, tetapi memerlukan struktur kontrak yang jelas, identitas para pihak yang dapat diverifikasi, dokumentasi yang tertib, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang proporsional.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.