FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA RESIDIVISME DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA DI WILAYAH KOTA PALU
Abstract
Residivisme kejahatan narkotika masih menjadi permasalahan serius dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia karena narapidana yang telah menjalani pidana penjara masih kembali melakukan tindak pidana yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya residivisme kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu serta mengkajinya melalui perspektif kriminologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kondisi nyata di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas lembaga pemasyarakatan, tenaga kesehatan, dan warga binaan residivis narkotika, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa residivisme kejahatan narkotika dipengaruhi oleh faktor lingkungan pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor ketergantungan narkotika. Faktor lingkungan menjadi faktor yang paling dominan karena mantan narapidana kembali berinteraksi dengan lingkungan lama yang memberikan akses terhadap narkotika dan jaringan peredaran gelap. Faktor tersebut berkaitan dengan teori Differential Association yang menjelaskan bahwa perilaku kejahatan dipelajari melalui interaksi sosial dalam lingkungan pergaulan. Faktor ekonomi juga mendorong residivis kembali melakukan kejahatan karena keuntungan finansial dari peredaran narkotika dianggap lebih cepat dan besar dibanding pekerjaan legal, yang relevan dengan teori Strain. Selain itu, ketergantungan narkotika dan lemahnya kontrol diri menyebabkan mantan pengguna sulit menghentikan penyalahgunaan narkotika meskipun telah menjalani rehabilitasi, sebagaimana dijelaskan dalam teori Self Control. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial untuk menekan angka residivisme narkotika.