Skip to content
Open access

ANALISIS YURIDIS RELEVANSI ASAS LEGALITAS DALAM KUHP BARU TERHADAP EVOLUSI KEJAHATAN DIGITAL DI INDONESIA

Jul 2026 · Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (SNISTEK) · 0 citations · 5 references

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di era globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang ekonomi digital dan interaksi sosial di ruang siber. Transformasi digital yang ditandai dengan hadirnya industri 4.0, kecerdasan buatan, big data, serta sistem transaksi elektronik telah menciptakan efisiensi dan kemudahan dalam aktivitas masyarakat. Namun demikian, kemajuan tersebut juga diiringi oleh meningkatnya potensi penyalahgunaan teknologi yang memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), penipuan daring, dan kejahatan berbasis sistem elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap evolusi kejahatan digital di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap KUHP baru, UU ITE, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas dalam KUHP baru tetap menjadi prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia, terutama melalui penerapan prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia. Namun demikian, perkembangan kejahatan digital yang bersifat cepat, lintas batas, dan berbasis teknologi canggih menimbulkan kesenjangan norma (regulatory gap) yang menyebabkan hukum sering tertinggal dari realitas sosial. Meskipun KUHP baru telah mengakomodasi konsep living law, hal tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara KUHP, UU ITE, dan peraturan sektoral lainnya serta pembaruan hukum yang lebih adaptif agar asas legalitas tetap relevan dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum di era digital.

Read PDF