Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Keseimbangan Kedaulatan Negara dan HAM
Abstract
Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana, terutama terkait fenomena black box, bias algoritmik, manipulasi konten (deepfake), dan pelanggaran privasi. Karakter otonom AI menimbulkan krisis akuntabilitas karena keputusan sistem kerap dijadikan alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban manusia. Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya legal lag, yaitu ketertinggalan hukum dalam mengantisipasi kompleksitas kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis inkompatibilitas asas legalitas dan unsur kesalahan dalam KUHP terhadap tindak pidana berbasis AI, mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam mengatasi manipulasi algoritmik, serta merekonstruksi formulasi hukum pidana yang menyeimbangkan kedaulatan digital dengan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, UU PDP, serta EU AI Act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum mengatur delik khusus terkait deepfake, belum mewajibkan explainability protocol sebagai standar pembuktian digital, dan belum mengenal mekanisme tiered liability bagi pengembang, penyedia, maupun pengguna AI. Kekosongan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penentuan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi melalui pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan sebagai lex specialis yang mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), tiered liability, dan paradigma Pancasila-by-Design. Model ini mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam tata kelola AI guna menjamin prinsip human-in-command, memperkuat kedaulatan digital nasional, melindungi hak atas privasi dan keadilan, serta mencegah imperialisme algoritmik dalam perkembangan teknologi digital.