Tinjauan Yuridis Klausula Baku pada Usaha Laundry yang Mengalihkan Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerusakan Barang ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perkembangan usaha jasa laundry di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan hukum akibat pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan atau kehilangan barang konsumen. Klausula tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang...