Konsep qiwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam keluarga) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, konsep tersebut banyak dipahami melalui fiqh klasik yang berkembang dalam masyarakat patriarkal, sehingga menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Perkembangan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap martabat manusia mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap konsep tersebut agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep qiwāmah dalam fiqh klasik, mengkaji kritik dan reinterpretasinya melalui perspektif feminis fiqh, serta merekonstruksi konsep qiwāmah berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna membangun relasi keluarga yang adil, egaliter, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari QS. al-Nisā’: 34, kitab-kitab fiqh lintas mazhab, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian dianalisis menggunakan perspektif feminis fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah sistemik-kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep qiwāmah dalam fiqh klasik dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masa pembentukannya sehingga memposisikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga berdasarkan tanggung jawab ekonomi dan otoritas domestik. Perspektif feminis fiqh mengkritik pemahaman tersebut karena mengandung bias gender dan menafsirkan qiwāmah sebagai amanah kepemimpinan yang didasarkan pada tanggung jawab, bukan pada keunggulan jenis kelamin. Selanjutnya, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah merekonstruksi qiwāmah sebagai kepemimpinan yang bersifat kontekstual, berbasis kemitraan (mubādalah), serta menekankan kerja sama, tanggung jawab bersama, keadilan, dan perlindungan martabat manusia dalam kehidupan keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis fiqh klasik, perspektif feminis fiqh, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menghasilkan konsep qiwāmah yang lebih relevan, adil, dan responsif terhadap dinamika keluarga Muslim kontemporer.
Ingah Maulana, M. Irham, Faisar Ananda Arfa et al.· QANUN: Journal of Islamic La...· 0 citations
Perubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan, serta perubahan pola kehidupan masyarakat telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan respons melalui ijtihad. Kondisi tersebut menempatkan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu yang berperan penting dalam menjelaskan hubungan antara perubahan realitas sosial dan perubahan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi epistemologis taghayyur al-aḥkām dalam perspektif ushul fiqh, menjelaskan pengaruh perubahan sosial terhadap proses ijtihad, serta mengkaji implementasinya dalam fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari al-Qur`an, Sunnah, kitab-kitab ushul fiqh klasik, literatur ilmiah, serta fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah Nasional-MUI, Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Analisis data dilakukan menggunakan content analysis dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa taghayyur al-aḥkām bukan sekadar kaidah yang menjelaskan kemungkinan perubahan hukum karena perubahan zaman, tetapi merupakan konstruksi epistemologis dalam ushul fiqh yang menghubungkan nash, realitas sosial, dan proses ijtihad. Perubahan sosial tidak secara langsung mengubah hukum Islam, melainkan memengaruhi proses penetapan hukum melalui analisis terhadap maqāṣid al-syarī'ah, maṣlaḥah, ‘illah, ‘urf, dan perangkat ushul fiqh lainnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia mencerminkan penerapan mekanisme tersebut dalam merespons persoalan hukum modern. Penelitian ini menawarkan model epistemologis yang menjelaskan hubungan antara perubahan sosial, proses ijtihad, dan perubahan hukum Islam sebagai kontribusi terhadap pengembangan kajian ushul fiqh kontemporer.
Ingah Maulana, Mhd. Syahnan, Hasan Matsum· QANUN: Journal of Islamic La...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan mengonstruksi paradigma penyelesaian sengketa ekonomi Islam yang berlandaskan epistemologi dan filosofi hukum Islam melalui integrasi konsep ‘adl (keadilan), maṣlaḥah (kemaslahatan), dan maqāṣid al-syarī’ah (tujuan hukum Islam). Permasalahan yang dikaji adalah kecenderungan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang masih berorientasi pada pendekatan formalistik-legalistik, sehingga sering mengabaikan aspek keadilan substantif dan kemaslahatan para pihak dalam menghadapi kompleksitas transaksi bisnis modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data dianalisis secara hermeneutik terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer di bidang Ushul Fiqh dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ‘adl, maṣlaḥah, dan maqāṣid al-syarī’ah membentuk suatu paradigma yang saling terintegrasi dan dapat menjadi dasar operasional dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Paradigma ini mendorong terciptanya penyelesaian yang lebih adaptif, solutif, dan berorientasi pada perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menyimpulkan bahwa filosofi hukum ekonomi Islam mampu menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, lembaga peradilan agama dan badan arbitrase syariah perlu mengintegrasikan pendekatan berbasis maqāṣid al-syarī’ah ke dalam hukum acara dan pertimbangan putusan, serta mendorong pengembangan hukum ekonomi syariah yang tidak hanya berfokus pada aspek formal akad, tetapi juga pada kemaslahatan jangka panjang bagi masyarakat.
Ingah Maulana, Nawir Yuslem, Akmaluddin Syahputra et al.· QANUN: Journal of Islamic La...· 0 citations