Skip to content
Open access

USHUL FIQH DAN TAGHAYYUR AL-AḤKĀM

Aug 2026 · QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies · 0 citations

Abstract

Perubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan, serta perubahan pola kehidupan masyarakat telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan respons melalui ijtihad. Kondisi tersebut menempatkan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu yang berperan penting dalam menjelaskan hubungan antara perubahan realitas sosial dan perubahan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi epistemologis taghayyur al-aḥkām dalam perspektif ushul fiqh, menjelaskan pengaruh perubahan sosial terhadap proses ijtihad, serta mengkaji implementasinya dalam fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari al-Qur`an, Sunnah, kitab-kitab ushul fiqh klasik, literatur ilmiah, serta fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah Nasional-MUI, Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Analisis data dilakukan menggunakan content analysis dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa taghayyur al-aḥkām bukan sekadar kaidah yang menjelaskan kemungkinan perubahan hukum karena perubahan zaman, tetapi merupakan konstruksi epistemologis dalam ushul fiqh yang menghubungkan nash, realitas sosial, dan proses ijtihad. Perubahan sosial tidak secara langsung mengubah hukum Islam, melainkan memengaruhi proses penetapan hukum melalui analisis terhadap maqāṣid al-syarī'ah, maṣlaḥah, ‘illah, ‘urf, dan perangkat ushul fiqh lainnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia mencerminkan penerapan mekanisme tersebut dalam merespons persoalan hukum modern. Penelitian ini menawarkan model epistemologis yang menjelaskan hubungan antara perubahan sosial, proses ijtihad, dan perubahan hukum Islam sebagai kontribusi terhadap pengembangan kajian ushul fiqh kontemporer.

Read PDF