Jul 2026· QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies· Vol 5, pp. 543-553· 0 citations· 16 references
Abstract
Perubahan sosial global yang ditandai oleh perkembangan teknologi digital, ekonomi virtual, kecerdasan buatan, dan transformasi sosial telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik. Kondisi tersebut menuntut hukum Islam untuk memiliki metodologi yang mampu menjaga otoritas normatif wahyu sekaligus merespons dinamika masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum yang dinamis dalam rekonstruksi hukum Islam modern melalui pendekatan Ushul Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis melalui kajian kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder dalam bidang ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, tafsir aḥkām, hadis aḥkām, serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah memiliki karakter universal, fleksibel, dan adaptif karena mengandung prinsip-prinsip dasar syariah berupa keadilan, kemaslahatan, perlindungan hak manusia, dan keseimbangan antara nilai normatif dan realitas sosial. Dialektika antara teks dan konteks menjadi aspek penting dalam pengembangan hukum Islam, di mana pendekatan literal perlu dikombinasikan dengan pendekatan maqāṣidī dan kontekstual agar hukum tidak terjebak pada rigiditas tekstual. Selain itu, dinamika tafsir aḥkām dan hadis aḥkām menunjukkan bahwa interpretasi hukum Islam selalu mengalami perkembangan sesuai perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa rekonstruksi Ushul Fiqh kontemporer membutuhkan transformasi metodologis dari paradigma legalistik menuju paradigma integratif yang menggabungkan teks, maqāṣid al-syarī‘ah, realitas sosial, serta pendekatan interdisipliner. Ijtihad kolektif dan penguatan Qawā‘id Fiqhiyyah menjadi instrumen penting dalam menghasilkan hukum Islam yang responsif terhadap persoalan modern seperti ekonomi digital, fintech syariah, bioetika, dan kecerdasan buatan. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai sistem normatif yang mempertahankan otoritas wahyu, tetapi juga sebagai sistem etika sosial yang mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat kontemporer.
Perubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan, serta perubahan pola kehidupan masyarakat telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan respons melalui ijtihad. Kondisi tersebut menempatkan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu yang berperan penting dalam menjelaskan hubungan antara perubahan realitas sosial dan perubahan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi epistemologis taghayyur al-aḥkām dalam perspektif ushul fiqh, menjelaskan pengaruh perubahan sosial terhadap proses ijtihad, serta mengkaji implementasinya dalam fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari al-Qur`an, Sunnah, kitab-kitab ushul fiqh klasik, literatur ilmiah, serta fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah Nasional-MUI, Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Analisis data dilakukan menggunakan content analysis dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa taghayyur al-aḥkām bukan sekadar kaidah yang menjelaskan kemungkinan perubahan hukum karena perubahan zaman, tetapi merupakan konstruksi epistemologis dalam ushul fiqh yang menghubungkan nash, realitas sosial, dan proses ijtihad. Perubahan sosial tidak secara langsung mengubah hukum Islam, melainkan memengaruhi proses penetapan hukum melalui analisis terhadap maqāṣid al-syarī'ah, maṣlaḥah, ‘illah, ‘urf, dan perangkat ushul fiqh lainnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia mencerminkan penerapan mekanisme tersebut dalam merespons persoalan hukum modern. Penelitian ini menawarkan model epistemologis yang menjelaskan hubungan antara perubahan sosial, proses ijtihad, dan perubahan hukum Islam sebagai kontribusi terhadap pengembangan kajian ushul fiqh kontemporer.
Ingah Maulana, Mhd. Syahnan, Hasan Matsum· QANUN: Journal of Islamic La...· 0 citations
Kodifikasi Al-Qur'an merupakan proses historis yang sangat penting dalam menjaga autentisitas wahyu sekaligus menjamin kesinambungan sumber hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tahapan pemeliharaan dan kodifikasi Al-Qur'an sejak masa Nabi Muhammad SAW, masa Abu Bakar ash-Shiddiq, hingga standardisasi Mushaf Utsmani pada masa Utsman bin Affan, serta mengkaji implikasinya terhadap stabilitas, validitas, dan penerapan hukum muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis deskriptif dan analisis isi terhadap literatur primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan Al-Qur'an berlangsung melalui mekanisme terpadu berupa pewahyuan, hafalan kolektif, penulisan oleh para penulis wahyu, dan verifikasi langsung. Penghimpunan pada masa Abu Bakar dilakukan dengan prosedur pembuktian yang ketat, sedangkan standardisasi Mushaf Utsmani menyatukan penulisan, menjaga qira'at yang sahih, dan mencegah perselisihan bacaan di berbagai wilayah Islam. Keutuhan teks tersebut memberikan kepastian normatif bagi proses istinbat hukum serta memungkinkan pengembangan ijtihad yang adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Prinsip keadilan, kejujuran, amanah, larangan riba, larangan gharar, dan kewajiban memenuhi akad tetap dapat diterapkan dalam transaksi kontemporer karena bersumber dari teks Al-Qur'an yang autentik dan seragam. Dengan demikian, kodifikasi Al-Qur'an tidak hanya bernilai historis, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi stabilitas dan keberlanjutan hukum muamalah sepanjang zaman.
A. Sompa, Halimah Basri, Abdul Ghany· RIGGS: Journal of Artificial...· 0 citations
Krisis iklim global dan degradasi lingkungan yang terjadi saat ini sebagian besar dipicu oleh antroposentrisme, di mana manusia mengeksploitasi alam tanpa memikirkan keberlanjutannya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan merekonstruksi konsep Fikih Ekologi (Fiqh al-Bi’ah) sebagai respons teologis dan hukum Islam terhadap krisis iklim kontemporer. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka normatif-filosofis, penelitian ini menganalisis ayat-ayat Al-Qur'an, Hadis, serta konsep Maqasid al-Shariah yang relevan dengan pelestarian alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam meletakkan fondasi etika lingkungan yang kuat melalui prinsip Tauhid (keesaan Allah), Mizan (keseimbangan alam), Khilafah (manusia sebagai penjaga bumi), dan larangan keras terhadap Fasad (perusakan alam). Lebih lanjut, penelitian ini menawarkan perluasan indikator Maqasid al-Shariah klasik melalui integrasi aspek Hifdh al-‘Alam (menjaga lingkungan) sebagai pilar krusial untuk melestarikan jiwa, akal, dan harta manusia. Implikasi dari penelitian ini menyentuh dua aspek utama: secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah hukum Islam kontemporer dengan mendobrak batas formalisme fikih klasik menuju fikih yang responsif terhadap isu global. Secara praktis, rekonstruksi ini memberikan legitimasi teologis yang kuat bagi perumusan kebijakan publik berbasis hijau (green policy) di negara-negara mayoritas Muslim, sekaligus menjadi panduan moral bagi institusi keagamaan untuk menggerakkan dakwah berbasis lingkungan. Kesimpulannya, Fikih Ekologi bukan sekadar seperangkat hukum ritual, melainkan instrumen transformatif yang mampu mengubah pola pikir umat Muslim menuju kesalehan ekologis yang nyata guna memitigasi krisis iklim global.
M. Yulianti, F. Mamad, Urwatul Wusqo· Jurnal Penelitian Multidisip...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola asuh Islami dalam menghadapi tekanan ekonomi dengan meninjau kisah Luqman Al-Hakim sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surah Luqman ayat 13–19. Pola asuh Islami dipandang sebagai strategi adaptif yang mampu menjaga ketahanan keluarga meskipun berada dalam keterbatasan finansial. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan memanfaatkan sumber primer berupa tafsir Al-Mishbah dan Al-Maraghi, serta sumber sekunder berupa artikel, jurnal, dan karya ilmiah terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Luqman Al-Hakim menekankan pendidikan aqidah, akhlak, ibadah, serta kesabaran sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter anak. Nilai-nilai tauhid, syukur, dan kesederhanaan menjadi penyangga terhadap tekanan ekonomi, sehingga anak tetap memiliki pegangan hidup yang kuat tanpa bergantung pada materi. Analisis kontekstual memperlihatkan bahwa pola asuh Islami relevan diterapkan dalam keluarga modern, karena mampu meningkatkan ketahanan emosional dan spiritual anak sekaligus menjaga keharmonisan keluarga. Dengan demikian, pola asuh Islami tidak hanya berfungsi sebagai metode pendidikan, tetapi juga sebagai solusi menghadapi tantangan ekonomi keluarga.
Didin Sirojudin, Sonia Isna Suratin, A. Fatmawati et al.· Journal of Creativity· 0 citations
Konsep qiwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam keluarga) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, konsep tersebut banyak dipahami melalui fiqh klasik yang berkembang dalam masyarakat patriarkal, sehingga menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Perkembangan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap martabat manusia mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap konsep tersebut agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep qiwāmah dalam fiqh klasik, mengkaji kritik dan reinterpretasinya melalui perspektif feminis fiqh, serta merekonstruksi konsep qiwāmah berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna membangun relasi keluarga yang adil, egaliter, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari QS. al-Nisā’: 34, kitab-kitab fiqh lintas mazhab, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian dianalisis menggunakan perspektif feminis fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah sistemik-kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep qiwāmah dalam fiqh klasik dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masa pembentukannya sehingga memposisikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga berdasarkan tanggung jawab ekonomi dan otoritas domestik. Perspektif feminis fiqh mengkritik pemahaman tersebut karena mengandung bias gender dan menafsirkan qiwāmah sebagai amanah kepemimpinan yang didasarkan pada tanggung jawab, bukan pada keunggulan jenis kelamin. Selanjutnya, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah merekonstruksi qiwāmah sebagai kepemimpinan yang bersifat kontekstual, berbasis kemitraan (mubādalah), serta menekankan kerja sama, tanggung jawab bersama, keadilan, dan perlindungan martabat manusia dalam kehidupan keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis fiqh klasik, perspektif feminis fiqh, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menghasilkan konsep qiwāmah yang lebih relevan, adil, dan responsif terhadap dinamika keluarga Muslim kontemporer.
Ingah Maulana, M. Irham, Faisar Ananda Arfa et al.· QANUN: Journal of Islamic La...· 0 citations
Literasi hukum Islam merupakan kompetensi penting bagi peserta didik untuk memahami, menganalisis, dan menerapkan ajaran Islam secara komprehensif. Namun, pembelajaran hukum Islam masih cenderung berorientasi pada aspek normatif dan hafalan sehingga belum optimal dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis terhadap teks syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep muthlaq dan muqayyad dalam Ushul Fiqh serta relevansinya bagi penguatan literasi hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka melalui analisis kitab-kitab Ushul Fiqh klasik dan literatur kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep muthlaq dan muqayyad tidak hanya menjadi perangkat linguistik dalam istinbath hukum, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen pedagogis untuk membentuk kemampuan berpikir analitis, kontekstual, dan reflektif. Pemahaman terhadap hubungan teks mutlak dan teks terbatas membantu peserta didik menghindari penafsiran tekstual yang sempit serta memahami hukum sesuai maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, integrasi konsep tersebut dalam pembelajaran Ushul Fiqh dapat memperkuat literasi hukum Islam di lembaga pendidikan Islam.
Agusrianto, Bukhari, Mahyudin Ritonga et al.· ARMADA : Jurnal Penelitian M...· 0 citations