Aug 2026· Journal of Islamicjerusalem Studies· Vol 3, pp. 409-415· 0 citations
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan penderitaan serius bagi korban secara fisik, psikologis, sosial, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana KDRT melalui perspektif maqashid syariah, dengan fokus pada pendekatan hifz al-nafs sebagai dasar perlindungan jiwa manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis komparatif antara hukum positif Indonesia (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT) dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh bentuk KDRT fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs yang merupakan kebutuhan primer (dharuriyyat) dalam hierarki maqashid syariah. Pendekatan ini menempatkan perlindungan jiwa dan martabat korban sebagai tujuan utama penegakan hukum Islam, sekaligus menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran terhadap tujuan pembentukan keluarga yang dilandasi sakinah, mawaddah, wa rahmah. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana Islam yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan korban kekerasan domestik.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2...
J. M. Saputra· Indonesian Journal of Innova...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana lingkungan hidup pada Putusan Nomor 748/Pid.Sus-LH/2024/PN Mks. Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan serta perakitan bahan peledak yang berpotensi digunakan untuk penangkapan ikan secara ilega...
Ahmad Fahrezi Zuhri, Ruslan Renggong, Basri Oner· Clavia· 0 citations
Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang pesat telah mengubah pola pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data pribadi dalam skala masif. Anak sebagai kelompok rentan yang belum memiliki kematangan penuh dalam melindungi haknya menjadi sasaran utama pengumpulan data tanpa persetujuan sah, yang selanjutn...
Samuel Serpico Hasian Nainggolan, Tanudjaja Tanudjaja· Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora...· 0 citations
Tindak pidana pencabulan terhadap anak masih sering terjadi, tindak pidana disertai dengan kekerasan, maka dari itu dibutuhkan adanya sanksi pidana bagi pelaku. Hal ini menunjukkan masih lemahnya posisi anak sehingga menyebabkan dirinya terkena kekerasan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggu...
Nyoman Ardika, I. G. F. Sugiartha, I. Widyantara· Jurnal Analogi Hukum· 0 citations
Penelitian ini mengkaji penerapan konstruksi hukum dan peran keterangan ahli melalui assessment psikolog dalam penentuan unsur penderitaan psikis yang dialami korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, pengaturan hukum menimbulkan ketegangan norma antara tuntutan pembuktian hukum acara pidana yang kaku dan w...
Agung Mulyadin, Tanudjaja Tanudjaja· Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora...· 0 citations
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak transformatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan wujud nyata pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana dan mekanisme restitusi bagi korban kekerasan seksual berd...
Nadila Achmad· Jurnal Locus Penelitian dan...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.