Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
Abstract
Penelitian hukum normatif ini mengkaji kepastian hukum pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isu utama penelitian adalah diskrepansi norma dan legal gap vertikal antara Perpol tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan badan peradilan yang relevan, didukung bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah serta bahan tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Bahan hukum dikumpulkan melalui inventarisasi, kategorisasi, kartu ringkasan, kartu kutipan, dan kartu ulasan, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa percepatan PTDH sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap menimbulkan ketegangan dengan asas praduga tak bersalah serta berpotensi memunculkan cacat prosedural dan substansial. Kepastian hukum memerlukan harmonisasi vertikal, batas pelanggaran berat yang jelas, parameter sanksi objektif, prosedur transparan, jaminan pembelaan dan banding, serta rekonstruksi peraturan pemerintah atau undang-undang induk