Skip to content
Open access

PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEMBINA HARMONISASI SOSIAL DI MASYARAKAT KULTURAL DENGAN PENDEKATAN FATWA MUI NOMOR 02/IJTIMA' ULAMA/VIII/2024 TENTANG PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA

Sep 2026 · QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies · 0 citations · 14 references

Abstract

Indonesia sebagai negara dengan kemajemukan agama, suku, dan budaya menghadapi tantangan struktural dalam memelihara kerukunan antarumat beragama, terutama di ruang-ruang kultural yang bersinggungan langsung dengan praktik keagamaan lintas komunitas. Penyuluh Agama Islam (PAI) menempati posisi strategis sebagai mediator, edukator, sekaligus fasilitator dialog sosial-keagamaan di tingkat akar rumput. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Penyuluh Agama Islam dalam membina harmonisasi sosial di masyarakat kultural dengan menggunakan pendekatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang Panduan Hubungan Antarumat Beragama, yang dikontekstualisasikan dengan pandangan ulama klasik (Ath-Thabari, Al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir) serta ulama kontemporer (Buya Hamka, M. Quraish Shihab, dan Yusuf al-Qaradawi) mengenai relasi antarumat beragama. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan studi pustaka (library research) yang bersifat normatif-sosiologis, mengombinasikan kajian dokumen fatwa, kitab tafsir, literatur akademik, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa tersebut menyediakan tiga pijakan fikih utama, yaitu fikih prinsip umum hubungan antarumat beragama, fikih salam lintas agama, dan fikih toleransi perayaan hari raya, yang secara epistemologis merupakan kelanjutan dari pola pemikiran ulama klasik yang memisahkan tegas ranah akidah dari ranah muamalah sosial, serta selaras dengan prinsip wasathiyyah yang dirumuskan ulama kontemporer. Prinsip ini dapat dioperasionalkan oleh Penyuluh Agama Islam melalui empat peran: edukatif, mediatif, advokatif, dan transformatif. Pembahasan menegaskan bahwa efektivitas peran tersebut sangat ditentukan oleh kompetensi literasi fikih klasik dan kontemporer penyuluh, kemampuan komunikasi lintas budaya, serta dukungan kelembagaan dari Kementerian Agama dan MUI di tingkat lokal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas Penyuluh Agama Islam melalui pelatihan moderasi beragama berbasis fatwa serta sinergi lintas sektor untuk menjaga harmoni sosial tanpa mereduksi otentisitas akidah.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.