Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perbankan Syariah: Perspektif Hukum Tata Negara
Abstract
Penelitian ini mengkaji batas kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perbankan syariah dari perspektif hukum tata negara, mengingat perbankan tergolong urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara daerah memiliki hak otonomi berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah bersifat terbatas dan tidak atributif atas substansi teknis perbankan syariah, karena kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, kecuali bagi daerah berstatus khusus seperti Aceh. Perubahan pola pengawasan perda dari represif menjadi preventif melalui mekanisme executive preview pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menegaskan pentingnya pengujian kewenangan sejak tahap perancangan. Penelitian ini merumuskan bentuk ideal pengaturan kewenangan daerah melalui model fasilitatif-koordinatif, yang mencakup tiga prinsip: pembatasan materi muatan pada aspek fasilitatif, harmonisasi preventif, dan penguatan sinergi kelembagaan melalui forum koordinatif seperti Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS). Penelitian ini memungkinkan daerah tetap berperan aktif mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tanpa melampaui batas kewenangan konstitusionalnya maupun bertentangan dengan kewenangan Pemerintah Pusat.