Analisis Yuridis Kohabitasi dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Adat di Indonesia
Abstract
Fenomena kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) menunjukkan peningkatan seiring dengan arus globalisasi dan perubahan nilai sosial dalam masyarakat modern. Praktik ini tidak hanya dipengaruhi oleh budaya Barat, tetapi juga oleh pergeseran pola pikir generasi muda terhadap institusi perkawinan. Dalam konteks Indonesia, kohabitasi menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan norma kesusilaan, nilai-nilai agama, serta ketentuan hukum positif yang berlaku dalam masyarakat yang menganut pluralisme hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana nasional, Bagaimana keselarasan antara pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana nasional dengan hukum adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana nasional dan hukum adat, serta mengkaji perbandingan keduanya dalam kerangka pluralisme hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengkriminalisasi kohabitasi melalui perluasan delik perzinaan. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat delik aduan sehingga penegakan hukumnya terbatas pada adanya pengaduan dari pihak tertentu. Di sisi lain, hukum adat secara tegas melarang praktik kohabitasi dengan menerapkan sanksi sosial dan mekanisme penyelesaian yang bersifat restoratif, yang dinilai lebih efektif dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, perbandingan kedua sistem hukum tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum, di mana hukum pidana nasional bersifat formal dan terbatas, sedangkan hukum adat lebih responsif terhadap nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya pluralisme hukum sebagai kerangka dalam memahami dan mengharmonisasikan pengaturan kohabitasi di Indonesia.