Skip to content
Open access

PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE MENURUT HUKUM PERDATA TERHADAP KEBOBOLAN DATA PRIBADI PENGGUNA DALAM UU ITE PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Jul 2026 · QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies · Vol 4, pp. 2282-2291 · 0 citations · 22 references

Abstract

Maraknya transaksi digital di platform belanja daring telah membawa konsekuensi serius terhadap keamanan informasi pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kerap dihebohkan oleh berbagai insiden pembobolan data yang menjangkiti marketplace ternama. Kejadian tersebut bukan cuma menimbulkan kerugian materil bagi konsumen, tetapi juga melahirkan ketidakpercayaan luas terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Studi ini dirancang untuk menelaah secara sistematis mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh marketplace apabila data penggunanya bocor. Telaah dilakukan dengan menyandingkan dua kerangka yaitu regulasi positif nasional (seperti UU PDP, UU ITE, PP 71/2019, dan UUPK) dengan prinsip maqashid syariah sebagai pisau analisis etis. Penulis mengadopsi metode yuridis normatif yang dilengkapi dua perspektif analitis, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan serta pendekatan terhadap konsep-konsep hukum. Bahan kajian sepenuhnya bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan lewat penelusuran dokumen resmi, termasuk produk hukum primer (berbagai undang-undang terkait) dan bahan hukum sekunder (jurnal akademik, buku referensi, serta opini pakar hukum yang kompeten). Data yang terkumpul menunjukkan bahwa masih banyak marketplace yang belum serius dalam mengamankan data konsumennya. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, mereka wajib menjalankan kewajiban hukum yang sudah ditegaskan dalam berbagai aturan. Tingginya frekuensi kebocoran menjadi bukti konkret bahwa implementasi aturan oleh para PSE masih jauh dari kata optimal. Jika ditelisik dari lensa maqashid syariah, pelindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan jiwa (hifzh al-nafs) dan melindungi kepemilikan harta (hifzh al-mal). Kedua aspek ini memperlihatkan bahwa persoalan data bukan sekadar urusan teknis yang diatur negara, melainkan telah menyentuh dimensi moral dan nilai-nilai esensial dalam ajaran Islam. Dari seluruh rangkaian analisis, penulis berkesimpulan bahwa arus utama yang harus dibenahi adalah aspek tata kelola keamanan data oleh para penyelenggara sistem elektronik. Di sisi lain, pengawasan terhadap implementasi aturan harus diperketat secara konsisten. Kedua langkah ini menjadi prasyarat esensial demi terciptanya jaminan perlindungan data yang adil dan maksimal bagi setiap pengguna layanan e-commerce.

Read PDF

Similar papers

Open access Jul 2026

ANALISIS YURIDIS RELEVANSI ASAS LEGALITAS DALAM KUHP BARU TERHADAP EVOLUSI KEJAHATAN DIGITAL DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di era globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang ekonomi digital dan interaksi sosial di ruang siber. Transformasi digital yang ditandai dengan hadirnya industri 4.0, kecerdasan buatan, big data, serta sistem transaksi elektronik telah menciptakan efisiensi dan kemudahan dalam aktivitas masyarakat. Namun demikian, kemajuan tersebut juga diiringi oleh meningkatnya potensi penyalahgunaan teknologi yang memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), penipuan daring, dan kejahatan berbasis sistem elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap evolusi kejahatan digital di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap KUHP baru, UU ITE, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas dalam KUHP baru tetap menjadi prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia, terutama melalui penerapan prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia. Namun demikian, perkembangan kejahatan digital yang bersifat cepat, lintas batas, dan berbasis teknologi canggih menimbulkan kesenjangan norma (regulatory gap) yang menyebabkan hukum sering tertinggal dari realitas sosial. Meskipun KUHP baru telah mengakomodasi konsep living law, hal tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara KUHP, UU ITE, dan peraturan sektoral lainnya serta pembaruan hukum yang lebih adaptif agar asas legalitas tetap relevan dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum di era digital.

Padrisan Jamba, Lenny Husna, Diki Zukriadi · 0 citations
Open access Aug 2026

Pertanggungjawaban Perdata Dokter Yang Memberikan Informasi Kondisi Kesehatan Pasien Kepada Pihak Lain Secara Tidak Sah

Pelanggaran kerahasiaan informasi kesehatan pasien oleh dokter merupakan fenomena hukum yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, mengingat data BSSN mencatat 103 insiden kebocoran data sepanjang 2023 dan Indonesia masuk 10 besar negara dengan kebocoran data terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran perdata pemberian informasi kesehatan pasien oleh dokter secara tidak sah, pertanggungjawaban perdata dokter berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi pasien yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk pelanggaran mencakup pemberian informasi kepada pihak tidak berwenang, pembukaan rekam medis tanpa persetujuan, penyebaran melalui media digital, dan penyalahgunaan data kesehatan; (2) pertanggungjawaban perdata timbul apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas; (3) penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi dengan prioritas mediasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis perlindungan data kesehatan digital dan peningkatan kesadaran hukum tenaga medis.

RA. Sri Hardini, Imam Ropii, Carolina Kuntardjo et al. · 0 citations
Open access Jul 2026

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUBKONTRAKTOR TERHADAP PRAKTIK PAY-WHEN-PAID DALAM KONTRAK KONSTRUKSI NASIONAL

Praktik klausula pay-when-paid telah menjadi norma yang mengakar dalam industri konstruksi nasional, menciptakan struktur hubungan hukum yang asimetris antara kontraktor utama dan subkontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula tersebut dalam perspektif hukum kontrak Indonesia serta merumuskan mekanisme perlindungan hukum bagi subkontraktor yang berada dalam posisi tawar lemah. Permasalahan utama terletak pada pengalihan risiko finansial secara sepihak yang sering kali berujung pada kegagalan pembayaran dan gangguan arus kas sistemik di tingkat bawah rantai pasok. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa meskipun klausula pay-when-paid sering dianggap sebagai manifestasi kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 BW, penerapannya yang tidak terkendali melanggar asas kepatutan, itikad baik, dan prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Analisis terhadap Pasal 88 UUJK menunjukkan adanya celah akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa kegagalan pembayaran. Temuan penelitian menekankan bahwa ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining power) memaksa subkontraktor menyetujui kontrak adhesi yang merugikan. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan urgensi regulasi turunan yang melarang klausula pay-if-paid, membatasi pay-when-paid sebagai mekanisme waktu semata, serta mewajibkan penggunaan jaminan pembayaran (payment bond) untuk menjamin kesehatan finansial industri konstruksi nasional.

Paksi Aan, Erna Syuryadi, Dewi et al. · 0 citations
Open access Aug 2026

Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Keseimbangan Kedaulatan Negara dan HAM

Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana, terutama terkait fenomena black box, bias algoritmik, manipulasi konten (deepfake), dan pelanggaran privasi. Karakter otonom AI menimbulkan krisis akuntabilitas karena keputusan sistem kerap dijadikan alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban manusia. Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya legal lag, yaitu ketertinggalan hukum dalam mengantisipasi kompleksitas kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis inkompatibilitas asas legalitas dan unsur kesalahan dalam KUHP terhadap tindak pidana berbasis AI, mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam mengatasi manipulasi algoritmik, serta merekonstruksi formulasi hukum pidana yang menyeimbangkan kedaulatan digital dengan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, UU PDP, serta EU AI Act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum mengatur delik khusus terkait deepfake, belum mewajibkan explainability protocol sebagai standar pembuktian digital, dan belum mengenal mekanisme tiered liability bagi pengembang, penyedia, maupun pengguna AI. Kekosongan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penentuan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi melalui pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan sebagai lex specialis yang mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), tiered liability, dan paradigma Pancasila-by-Design. Model ini mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam tata kelola AI guna menjamin prinsip human-in-command, memperkuat kedaulatan digital nasional, melindungi hak atas privasi dan keadilan, serta mencegah imperialisme algoritmik dalam perkembangan teknologi digital.

Ai Wati · 0 citations
Review Open access Jul 2026

PENGARUH PEMIKIRAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DAN SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya konsep judicial review sebagai mekanisme untuk menjaga agar norma hukum yang lebih rendah tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Konsep ini telah diterapkan lebih dari 100 negara di seluruh dunia, dengan setidaknya terdapat 80 negara memiliki lembaga peradilan konstitusi. Oleh karena itu, penting untuk memahami latar belakang munculkan judicial review serta pengaruhnya terhadap perkembangan hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara historis, gagasan ini telah berakar sejak Yunani Kuno melalui pembedaan antara nomoi sebagai hukum dasar dan psephisma sebagai undang-undang tertulis. Dalam perkembangan modern, konsep ini menguat melalui kasus Marbury v. Madison di Amerika Serikat, kemudian diperkuat secara teoretis oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbau yang menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi dalam tata hukum nasional yang turut memengaruhi praktik judicial review di Jerman. Semua pemikiran tentang judicial review tersebut juga memengaruhi perkembangan sistem hukum Indonesia, mulai dari perdebatan awal antara Mohammad Yamin dan Soepomo dalam sidang BPUPKI, kewenangan terbatas Mahkamah Agung pada masa Orde Baru, hingga pembentukan Mahkamah Konstitusi pada era reformasi dengan kewenangan judicial review yang berbeda secara objek dengan Mahkamah Agung. Hal ini sebagai wujud refleksi bahwa pada masa Orde Baru ditemukan belum pernah ada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dibatalkan melalui konsep judicial review.

Aqshal Habibillah Alifri, Arrie, Dwi et al. · 0 citations
Open access Jul 2026

Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Praktik Dark Pattern dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong transformasi pola transaksi konsumen menjadi lebih cepat, mudah, dan berbasis teknologi digital. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul praktik manipulatif dalam desain antarmuka digital yang dikenal sebagai dark pattern, yaitu strategi desain yang secara sengaja memengaruhi keputusan konsumen melalui teknik manipulasi psikologis, pengaburan informasi, tekanan visual, maupun persetujuan yang tidak sepenuhnya disadari oleh pengguna. Praktik ini berpotensi mereduksi kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan serta menimbulkan kerugian ekonomi maupun pelanggaran terhadap hak atas informasi yang benar dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk praktik dark pattern dalam transaksi e-commerce di Indonesia serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan kerangka hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif terhadap regulasi, doktrin hukum, dan perkembangan praktik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dark pattern memiliki keterkaitan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, itikad baik, hak atas informasi, dan keseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam rezim perlindungan konsumen dan transaksi elektronik di Indonesia. Meskipun ketentuan hukum yang berlaku telah memberikan dasar perlindungan secara umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur klasifikasi, indikator, serta mekanisme penegakan hukum terhadap praktik dark pattern. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan standar desain digital yang berorientasi pada perlindungan konsumen, peningkatan tanggung jawab platform e-commerce, serta integrasi pengawasan terhadap praktik manipulatif berbasis teknologi.

Muh. Rizki, Sahril Fadli, R. Purwanto et al. · 0 citations