Aug 2026· RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business· Vol 5, pp. 22009-22017· 0 citations
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pembatalan perjanjian yang lahir karena paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua unsur tersebut merupakan cacat kehendak yang mengganggu kebebasan para pihak dalam memberikan persetujuan, sehingga memengaruhi keabsahan hubungan kontraktual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1323 sampai dengan Pasal 1328, serta Pasal 1449 KUHPerdata, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, artikel ilmiah, dan yurisprudensi yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paksaan terjadi ketika persetujuan diberikan karena ancaman atau tekanan yang menimbulkan ketakutan beralasan terhadap diri, keluarga, atau harta benda. Penipuan terjadi ketika salah satu pihak dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat, atau menyembunyikan fakta material untuk memperoleh persetujuan pihak lain. Tidak terpenuhinya kesepakatan yang bebas merupakan pelanggaran syarat subjektif, sehingga perjanjian tidak batal demi hukum, melainkan berstatus dapat dibatalkan. Perjanjian tetap mengikat sampai pihak yang dirugikan mengajukan gugatan dan pengadilan menjatuhkan putusan pembatalan. Setelah pembatalan dikabulkan, akibat hukum berlaku surut dan para pihak pada prinsipnya wajib dikembalikan ke keadaan semula melalui restitutio in integrum. Pengaturan tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan berkontrak sekaligus menjaga keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum dalam hubungan perjanjian.
Peredaran tembakau sintetis atau sinte di kalangan pelajar sekolah menengah atas merupakan persoalan yang penting untuk mendapatkan perhatian mengingat zat ini tergolong new psychoactive subtances yang relatif mudah diperoleh dengan harga terjangkau, namun memiliki efek psikoaktif yang lauh lebih kuat apabila dibanding...
Fristia Berdian Tamza, D. Monica, Diah Gustiniati et al.· Journal of Management Educat...· 0 citations
Penelitian ini meneliti kesamaan antara kembalinya ketentuan yang identik dalam KUHP baru, yang akan berlaku pada tahun 2026, dan Keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang menghapus pasal tentang perlindungan terhadap presiden dalam KUHP sebelumnya. Keputusan MK tersebut dengan jelas menyat...
Penelitian ini membahas kedudukan kekuatan pembuktian akta notaris dalam sengketa jual beli tanah yang dipersoalkan sebagai bentuk simulasi hubungan utang piutang melalui kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2136 K/Pdt/2022. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian hakim terhadap akta autentik ketika bentuk fo...
Gede Bagus Artha Danindra, I. Putra· Acta Comitas· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan kontak darurat sepihak dalam transaksi keuangan digital serta tinjauannya berdasarkan Maqashid asy-Syari'ah.Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan bahan hukum primer mencakup hukum Islam, peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan...
Tuti Haryanti, Surmi Sari Aspani Silouw, W. Haryanto et al.· Journal of Sharia Economy an...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perjanjian kredit serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi, mengingat praktik ini semakin banyak digunakan dalam pemberian kredit kepada ASN namun belum diatur tegas...
Penelitian hukum normatif ini mengkaji kepastian hukum pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isu utama penelitian adalah diskrepansi norma dan legal gap vertikal antara Perpol tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Per...
Udin Nurkholis Huda, Sri Astutik, Noenik Soekorini et al.· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 1 citation
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.