Aug 2026· JHN: Journal of Health and Nursing· Vol 4, pp. 92-117· 0 citations· 19 references
Abstract
Pembangunan basis data genomik nasional melalui Platform SatuDNA menempatkan informasi biologis warga di dalam satu infrastruktur yang dikelola negara, sedangkan hukum Indonesia belum mengenal kedudukan kerabat biologis yang informasi genetiknya tersingkap tanpa pernah menyerahkan sampel maupun memberikan persetujuan. Penelitian ini bertujuan memetakan pengaturan yang berlaku, mengidentifikasi kelemahan dan kekosongan normanya, serta merumuskan model pelindungan hukum bagi kerabat biologis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan futuristik, bertumpu pada bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya, dan bahan hukum sekunder berupa literatur bereputasi, Regulasi Umum Pelindungan Data Uni Eropa, serta kerangka kebijakan Global Alliance for Genomics and Health. Hasil penelitian menunjukkan dua kerangka hukum bekerja berdampingan dengan objek pelindungan yang berbeda, yaitu undang-undang pelindungan data melindungi orang perseorangan yang datanya diproses sedangkan undang-undang kesehatan melindungi material biologis dan kedaulatan genetika negara, sehingga kerabat biologis jatuh pada celah di antara keduanya. Interpretasi atas Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memperlihatkan kerabat berpeluang memperoleh kedudukan hanya sepanjang dirinya dapat diidentifikasi, sedangkan inferensi risiko yang tidak mengidentifikasi berada di luar jangkauan norma. Jalur hukum alternatif berupa gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan perwakilan kelompok, ketentuan pidana, sengketa informasi publik, dan pengaduan disiplin tersedia, tetapi seluruhnya bersifat menyusul kerugian dan tidak menghadirkan pelindungan pendahuluan. Pertentangan antara kewajiban retensi jangka panjang dan hak penghapusan terselesaikan secara formal melalui pengecualian kepentingan penelitian ilmiah, sehingga persoalan sebenarnya terletak pada ketiadaan pengaman atas pengecualian tersebut. Penelitian ini merumuskan model Pelindungan Privasi Genomik Keluarga Berbasis Hak Terbatas dan Tata Kelola Berlapis yang menempatkan kerabat biologis tingkat pertama sebagai pihak terdampak terbatas tanpa hak veto atas keputusan partisipan, dijalankan melalui lima lapisan tata kelola, sembilan perangkat operasional, dan tiga tahap pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi kelembagaan Indonesia.
Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki sumber daya genetik (Genetic Resources/GR) yang melimpah, tetapi tetap rentan terhadap biopiracy dan eksploitasi oleh pihak asing tanpa pembagian manfaat yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi indikator penentu sumber daya genetik berdasarkan perat...
Gadis Penta Listaryadi, Putu Eva Ditayani Antari, Komang Satria Wibawa Putra et al.· JURNAL HUKUM, POLITIK DAN IL...· 0 citations
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan ekonomi berbasis data memungkinkan korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari model AI yang dibangun atau dikembangkan menggunakan data yang diperoleh melalui tindak pidana. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,...
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda konstitusional yang tidak dapat ditawar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi pengaturan delik kerugian keuangan negara dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyeb...
Salman Alfarisi· Jurnal Locus Penelitian dan...· 0 citations
Transformasi digital kesehatan di Indonesia melalui platform SATUSEHAT membuka peluang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan kesehatan berbasis data. Penggunaan AI memerlukan akses terhadap data kesehatan pasien dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran privasi, penyalahgunaan...
Penelitian hukum normatif ini mengkaji kepastian hukum pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isu utama penelitian adalah diskrepansi norma dan legal gap vertikal antara Perpol tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Per...
Udin Nurkholis Huda, Sri Astutik, Noenik Soekorini et al.· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 1 citation
Peralihan layanan hukum ke ruang digital membuat peraturan, putusan, dan berbagai bentuk layanan hukum semakin mudah dijangkau. Kemudahan ini, sayangnya, berjalan beriringan dengan pemrosesan data pribadi yang acap kali baru dipersoalkan setelah sistem selesai dibangun. Penelitian ini menyusun model integrasi prinsip p...
Andi Dadi Mashuri Makmur, Sulaeman, Yustiana et al.· JURNAL SULTAN: Riset Hukum T...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.