Perkembangan hukum di Indonesia merupakan proses historis yang panjang dan tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik, sosial, ekonomi, dan ketatanegaraan sejak masa sebelum kemerdekaan hingga era Reformasi. Sistem hukum Indonesia pada awalnya berkembang dari keberadaan hukum adat dan hukum keagamaan yang kemudian mengalami perubahan signifikan akibat masuknya sistem hukum kolonial. Pemerintahan kolonial Belanda membentuk sistem hukum yang bersifat pluralistik dengan pembedaan berdasarkan golongan penduduk. Setelah Indonesia merdeka, negara menghadapi tantangan untuk membangun sistem hukum nasional tanpa mengabaikan kebutuhan akan kepastian hukum. Berbagai ketentuan kolonial masih dipertahankan secara sementara berdasarkan ketentuan peralihan UUD 1945 sampai terbentuknya hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejarah perkembangan sistem hukum Indonesia serta transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional berdasarkan prinsip negara hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan hukum nasional merupakan proses bertahap yang dipengaruhi oleh dinamika sejarah dan konfigurasi politik. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan utama dalam proses pembentukan hukum nasional. Era Reformasi kemudian memperkuat arah pembangunan hukum melalui penguatan konstitusionalisme, hak asasi manusia, demokrasi, independensi kekuasaan kehakiman, serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih partisipatif.
Penelitian ini menganalisis peran dan tantangan positivisme hukum dalam pembentukan serta penerapan sistem hukum nasional Indonesia. Positivisme hukum, yang menempatkan norma tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, telah menjadi fondasi utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penegakan huk...
Zen Akbar Dana, Slamet Haryadi· Jurnal Hukum Petitum· 0 citations
Tujuan Penelitian ini yakni: 1) untuk mendeskripsikan Pengaturan dan Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Tanah Indonesia? Dan menguraikan bentuk perlindungan dan Penyelesaian Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat terhadap tanah yang disengketakan? Metode Penelitian: Penelitian ini me...
Diky Yumansyah, Hajairin, Ridwan Ridwan· UNES Law Review· 0 citations
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan yang signifikan dalam praktik penyusunan dan pembentukan kontrak. Teknologi AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu administrasi, tetapi juga mampu menghasilkan rancangan kontrak, memberikan rekomendasi klausula, serta membantu proses analisis r...
Hukum yang ada di Indonesia sebagian besar masih didominasi oleh warisan hukum kolonial melalui produk-produknya yang sekarang berlaku dengan berbagai modifikasi. Untuk keluar dari situasi hukum yang merosot di Indonesia, maka harus ada pembebasan diri dari cara kerja mazhab konvensional yang diwarisi oleh hukum positi...
Insan Nur Rahmanda Putra, Eka Wati, Olga Luthfia Andani et al.· Journal of Innovative and Cr...· 0 citations
Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tumbuh dari rahim masyarakatnya sendiri dan tetap hidup berdampingan dengan hukum negara. Kekuatan mengikat hukum adat, tidak bersumber dari kewenangan formal pembentuk undang-undang, melainkan dari dua fondasi yang saling menopang, yaitu budaya sebagai wadah dan ag...
N. Nilawati· VIDYA SAMHITA: Jurnal Peneli...· 0 citations
Fenomena kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) menunjukkan peningkatan seiring dengan arus globalisasi dan perubahan nilai sosial dalam masyarakat modern. Praktik ini tidak hanya dipengaruhi oleh budaya Barat, tetapi juga oleh pergeseran pola pikir generasi muda terhadap institusi perkawinan. Dalam konteks...
B. Devi, Rizki Setyobowo Sangalang, Vicka Prama Wulandari et al.· Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.