Sep 2026· Journal of Innovative and Creativity (Joecy)· 0 citations
Abstract
Hukum yang ada di Indonesia sebagian besar masih didominasi oleh warisan hukum kolonial melalui produk-produknya yang sekarang berlaku dengan berbagai modifikasi. Untuk keluar dari situasi hukum yang merosot di Indonesia, maka harus ada pembebasan diri dari cara kerja mazhab konvensional yang diwarisi oleh hukum positif dengan semua doktrin dan prosedurnya yang sepenuhnya memihak keadilan prosedural formal yang melahirkan keadilan formal yang tidak substansial. Studi ini mencoba membahas apa yang disebut hukum progresif, pemikiran hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Raharjo. Perspektif hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya untuk mengeksplorasi nilai-nilai kehidupan masyarakat. Kami berpendapat bahwa perspektif ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini penulis ingin membahas tentang pemahaman hukum progresif di Indonesia dan relevansi hukum progresif dengan alasan hukum untuk Hakim. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada literatur atau data penelitian yang disebut data sekunder. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membawa kegunaan atau kontribusi teoritis dalam hal berpikir, sebagai kontribusi terhadap pemikiran dan upaya untuk mengembangkan ilmu hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa kewarisan di Indonesia dalam perspektif socio-legal dengan menitikberatkan pada interaksi antara hukum Islam (fara’id), hukum adat, dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui tekn...
Apriyadi Noor, Ariyadi, Ardi Akbar Tanjung· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan yang signifikan dalam praktik penyusunan dan pembentukan kontrak. Teknologi AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu administrasi, tetapi juga mampu menghasilkan rancangan kontrak, memberikan rekomendasi klausula, serta membantu proses analisis r...
Perkembangan hukum di Indonesia merupakan proses historis yang panjang dan tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik, sosial, ekonomi, dan ketatanegaraan sejak masa sebelum kemerdekaan hingga era Reformasi. Sistem hukum Indonesia pada awalnya berkembang dari keberadaan hukum adat dan hukum keagamaan yang kemudian m...
Ronald M. Hutabarat· JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisi...· 0 citations
Direksi yang hanya mengakui salah satu ahli waris sebagai pemegang saham, dengan alasan bahwa Akta Pemindahan Hak atas saham tidak pernah disampaikan kepada Direksi, sehingga nama ahli waris lainnya tidak pernah disampaikan kepada Direksi. Akibatnya, keduanya tidak pernah dipanggil untuk menghadiri RUPS, yang berarti h...
Desta Putra Jaya Gea, Daniel Hendrawan· JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisi...· 0 citations
Kedudukan anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan perzinaan masih menimbulkan persoalan yuridis dalam hukum perdata Indonesia, khususnya mengenai status hukum serta hak kewarisannya. Pengaturan dalam KUHPerdata menetapkan pembatasan terhadap kemungkinan dilakukannya pengakuan terhadap anak yang berasal dari hubung...
Penelitian ini menganalisis peran dan tantangan positivisme hukum dalam pembentukan serta penerapan sistem hukum nasional Indonesia. Positivisme hukum, yang menempatkan norma tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, telah menjadi fondasi utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penegakan huk...
Zen Akbar Dana, Slamet Haryadi· Jurnal Hukum Petitum· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.