Advokasi Kebijakan Pendidikan Inklusif di Indonesia: Analisis Literatur terhadap Aktor, Teknik, dan Pendekatan Formulasi Kebijakan
Abstract
Pendidikan inklusif merupakan upaya pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi, termasuk anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kompetensi guru dalam menangani keberagaman kebutuhan peserta didik, kurangnya tenaga pendamping khusus, serta lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis advokasi kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia dengan memfokuskan kajian pada aktor yang terlibat, teknik advokasi yang digunakan, serta pendekatan dalam formulasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber, meliputi artikel jurnal ilmiah, buku, dokumen kebijakan, dan regulasi yang berkaitan dengan pendidikan inklusif. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi pola, strategi, dan keterkaitan antarunsur advokasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokasi pendidikan inklusif melibatkan berbagai aktor, yaitu pemerintah, sekolah, guru, orang tua, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), serta komunitas disabilitas. Teknik advokasi yang digunakan meliputi evidence-based advocacy, kampanye publik, pelatihan guru, forum diskusi multipihak, dan penyusunan policy brief. Formulasi kebijakan dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif guna memperkuat implementasi pendidikan inklusif serta mewujudkan sistem pendidikan yang setara, berkeadilan, dan responsif terhadap keberagaman kebutuhan peserta didik.